NUWORI – Pemerintah Indonesia telah melakukan transformasi besar dengan meluncurkan sistem Coretax (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan). Bagi Anda penerima penghasilan dari Google Adsense, proses pelaporan kini terintegrasi dalam satu portal yang lebih intuitif.
Berikut adalah panduan cara lapor SPT Tahunan penghasilan Google Adsense menggunakan sistem Coretax.

1. Apa yang Berubah di Sistem Coretax?
Berbeda dengan sistem lama (DJP Online), Coretax mengedepankan efisiensi melalui:
- Taxpayer Account Management: Seluruh data perpajakan Anda terlihat dalam satu dashboard.
- Pre-populated Data: Data potong pajak dari pihak ketiga (jika ada) akan muncul otomatis.
- Integrasi Pembayaran: Anda bisa membuat kode billing dan membayar pajak langsung di dalam platform yang sama.
2. Langkah-Langkah Pelaporan (Formulir 1770 – Pekerja Bebas)
Sebagai konten kreator atau blogger, Anda tetap dikategorikan memiliki penghasilan dari Pekerjaan Bebas. Berikut alurnya di portal Coretax:
Langkah 1: Login ke Akun Wajib Pajak
- Masuk ke portal Coretax menggunakan NIK (16 digit).
- Pada halaman utama, pilih menu “Tax Return” (Surat Pemberitahuan).
Langkah 2: Persiapan SPT
- Klik “Create Tax Return”.
- Pilih Tahun Pajak (misalnya 2025).
- Sistem akan menampilkan pertanyaan panduan. Pilih status “Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas”.
Langkah 3: Pengisian Penghasilan Neto (Menggunakan Norma/NPPN)
Bagi banyak pengguna Adsense yang menggunakan skema Norma (NPPN):
- Cari bagian “Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan Bebas”.
- Masukkan total Omzet Bruto (total uang yang masuk dari Google selama setahun).
- Masukkan kode norma (biasanya untuk konten kreator/pekerja seni adalah 90002).
- Sistem Coretax akan otomatis mengalikan omzet dengan tarif norma (misal 50%) untuk mendapatkan nilai Penghasilan Neto.
Langkah 4: Validasi Kredit Pajak Luar Negeri (PPh 24)
Jika Anda memiliki dokumen Form 1042-S dari Google (pajak yang dipotong di Amerika Serikat):
- Masuk ke bagian “Tax Credit” atau Kredit Pajak.
- Pilih “PPh Pasal 24”.
- Input nominal pajak yang telah dipotong di AS. Sistem akan menghitung otomatis batas maksimal kredit pajak yang dapat dikurangkan dari pajak terutang di Indonesia.
Langkah 5: Pengisian Harta dan Kewajiban
- Coretax akan menampilkan daftar harta Anda dari tahun sebelumnya.
- Anda cukup melakukan update (menambah atau menghapus) aset seperti saldo rekening, perangkat komputer/kamera, atau kendaraan.
Langkah 6: Hitung Pajak Terutang (Nihil atau Kurang Bayar)
- Sistem akan menampilkan ringkasan perhitungan.
- Jika Kurang Bayar: Anda bisa langsung menekan tombol “Pay” atau membuat kode billing di halaman tersebut tanpa harus berpindah aplikasi.
- Jika Nihil: Pastikan semua data sudah benar.
Langkah 7: Submit dengan Tanda Tangan Elektronik
- Di Coretax, proses verifikasi kini lebih aman.
- Periksa ringkasan SPT, lalu klik “Submit”.
- Masukkan sertifikat elektronik atau kode verifikasi yang dikirimkan sistem.
3. Hal Penting yang Harus Diperhatikan di Coretax
Penting: Pemberitahuan Norma (NPPN)
Di dalam sistem Coretax, pastikan Anda sudah melakukan “Pemberitahuan Penggunaan NPPN” melalui menu layanan mandiri sebelum tanggal 31 Maret di tahun berjalan. Jika tidak, sistem mungkin akan mewajibkan Anda mengisi formulir berdasarkan Pembukuan (yang memerlukan laporan laba rugi).
4. Tips untuk Publisher Adsense
- Satukan Kurs: Meskipun Google membayar dalam USD, Coretax akan meminta input dalam Rupiah. Gunakan nilai nominal yang benar-benar masuk ke rekening bank Anda (kurs saat uang cair).
- Simpan Bukti Potong: Simpan file PDF Form 1042-S dari Google sebagai bukti jika sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi oleh DJP.
- Manfaatkan Dashboard: Gunakan fitur ledger di Coretax untuk melihat riwayat pembayaran pajak Anda agar tidak ada yang terlewat.
Apakah Anda sudah memiliki akun Coretax yang aktif atau masih menggunakan DJP Online lama?
Jika Anda kesulitan menentukan kode norma yang tepat untuk jenis konten Anda, saya bisa membantu mencarikannya.



